JEPARA - Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) yang direncanakan diterapkan mulai Januari 2014, ditunda setahun. Penundaan ini terkait dengan Kode HS Furniture yang harus menggunakan Dokumen V-Legal pada 1 Januari 2013.
Penundaan ini dilakukan karena sampai akhir Desember 2013 masih banyak pelaku industri mebel dan kerajinan yang belum menerapkan SVLK.
Keluaran SVLK adalah Dokumen V-Legal yang digunakan sebagai dokumen ekspor resmi. Hal itu dikemukan Sekretaris Eksekutif Asosiasi Mebel dan Industri Kerajinan Indonesia (Asmindo) Komisariat Daerah Jepara, Anis Eko Hartanto dan Sekretaris DPD Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (Amkri) Jepara, Yuli Kusdiyanto.
Anis mengemukakan, dalam pertemuan review Implementasi Kebijakan SVLK pada industri furnitur dan kerajinan yang diadakan Kemitraan Asmindo Klaten dan Kementerian Kehutanan di Hotel Cokro Klaten 28 Desember 2013, pembatalan disampaikan sekaligus surat pemberitahuan resminya. ‘’Kami segera sampaikan ke anggota asosiasi di Jepara terkait dengan penundaan ini,’’ ujar Anis, kemarin.
Acara itu dihadiri Dwi Sudharto, Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut dan Asmindo Komda se-Jawa. Sebelum penerbitan penundaan ini sudah banyak masukan ke Kemenhut dari Asmindo yang menyampaikan keberatan dan penundaan pemberlakuan SV LK. Diketahui dari data yang ada, baru 30% dari total industri furnitur dan kerajinan yang sudah mendapatkan SVLK.
Penundaan ini penting, terutama bagi ekspor ke selain negara-negara Uni Eropa. Penundaan berlaku setahun ke depan dan hanya untuk kode HS furniture dan kerajinan. Tujuan penundaan ini, untuk memberi kesempataan kepada industri furnitur dan kerajinan agar segera mengurus SVLK. Ada kekhawatiran jika tidak diundur akan ada banyak hambatan ekspor, khususnya bagi pengekspor yang mengirim ke negara-negara selain Uni Eropa.
Membantu
Sementara itu, Yuli Kusdiyanto mengatakan, penundaan pemberlakuan itu justru mera gukan dunia, soal keseriusan menggunakan bahan kayu legal. DPD Amkri Jepara, kata dia, sudah membantu pengurusan SVLK dalam beberapa bulan terakhir. ‘’Kami terus melakukan pendampingan ke industri kecil menengah dan menengah ke atas untuk pengurusan SVLK,’’ ungkap dia.
Data terbaru, sudah ada empat SVLK kelompok dengan 12 perusahaan kecil menengah. Dan pada 2014, DPD Amkri Jepara sudah menyiapkan 40 perusahaan kecil menengah untuk mendapatkan SVLK. ‘’Kami konsentrasi ke industri kecil menengah saat ini, karena dampak SVLK akan terasa di kelompok ini,’’ papar pemilik UD Eunice Art Jepara itu.
Untuk industri menengah ke atas, pihaknya membentu dengan dukungan untuk kelancaran dokumen pengurusan. DPD Amkri ini mendapat sertifikat terbanyak di Indonesia khusus Kabupaten Jepara. Pada 2013 ada empat sertifikat dan 2014 target 10 sertifikat untuk 30 perusahaan. (H15-57,79)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar