CV. Eason Woods, Pergudangan Bumi Maspion Blok B-12, Romokalisari, Kec. Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur
sertifikasi SVLK oleh PT. Sucofindo
PT. Smart Teak Industry, Jl. Mayjen Sungkono no.28, Gresik, Jawa Timur
sertifikasi SVLK oleh PT. Sucofindo
KONSULTAN SVLK
Jasa konsultan di bidang Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (kontak : 081385560808 TURIS dan 08179411584 TISNA)
Selasa, 04 Maret 2014
Kamis, 09 Januari 2014
PENUNDAAN SVLK FURNITURE 2014
JEPARA - Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) yang direncanakan diterapkan mulai Januari 2014, ditunda setahun. Penundaan ini terkait dengan Kode HS Furniture yang harus menggunakan Dokumen V-Legal pada 1 Januari 2013.
Penundaan ini dilakukan karena sampai akhir Desember 2013 masih banyak pelaku industri mebel dan kerajinan yang belum menerapkan SVLK.
Keluaran SVLK adalah Dokumen V-Legal yang digunakan sebagai dokumen ekspor resmi. Hal itu dikemukan Sekretaris Eksekutif Asosiasi Mebel dan Industri Kerajinan Indonesia (Asmindo) Komisariat Daerah Jepara, Anis Eko Hartanto dan Sekretaris DPD Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (Amkri) Jepara, Yuli Kusdiyanto.
Anis mengemukakan, dalam pertemuan review Implementasi Kebijakan SVLK pada industri furnitur dan kerajinan yang diadakan Kemitraan Asmindo Klaten dan Kementerian Kehutanan di Hotel Cokro Klaten 28 Desember 2013, pembatalan disampaikan sekaligus surat pemberitahuan resminya. ‘’Kami segera sampaikan ke anggota asosiasi di Jepara terkait dengan penundaan ini,’’ ujar Anis, kemarin.
Acara itu dihadiri Dwi Sudharto, Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut dan Asmindo Komda se-Jawa. Sebelum penerbitan penundaan ini sudah banyak masukan ke Kemenhut dari Asmindo yang menyampaikan keberatan dan penundaan pemberlakuan SV LK. Diketahui dari data yang ada, baru 30% dari total industri furnitur dan kerajinan yang sudah mendapatkan SVLK.
Penundaan ini penting, terutama bagi ekspor ke selain negara-negara Uni Eropa. Penundaan berlaku setahun ke depan dan hanya untuk kode HS furniture dan kerajinan. Tujuan penundaan ini, untuk memberi kesempataan kepada industri furnitur dan kerajinan agar segera mengurus SVLK. Ada kekhawatiran jika tidak diundur akan ada banyak hambatan ekspor, khususnya bagi pengekspor yang mengirim ke negara-negara selain Uni Eropa.
Membantu
Sementara itu, Yuli Kusdiyanto mengatakan, penundaan pemberlakuan itu justru mera gukan dunia, soal keseriusan menggunakan bahan kayu legal. DPD Amkri Jepara, kata dia, sudah membantu pengurusan SVLK dalam beberapa bulan terakhir. ‘’Kami terus melakukan pendampingan ke industri kecil menengah dan menengah ke atas untuk pengurusan SVLK,’’ ungkap dia.
Data terbaru, sudah ada empat SVLK kelompok dengan 12 perusahaan kecil menengah. Dan pada 2014, DPD Amkri Jepara sudah menyiapkan 40 perusahaan kecil menengah untuk mendapatkan SVLK. ‘’Kami konsentrasi ke industri kecil menengah saat ini, karena dampak SVLK akan terasa di kelompok ini,’’ papar pemilik UD Eunice Art Jepara itu.
Untuk industri menengah ke atas, pihaknya membentu dengan dukungan untuk kelancaran dokumen pengurusan. DPD Amkri ini mendapat sertifikat terbanyak di Indonesia khusus Kabupaten Jepara. Pada 2013 ada empat sertifikat dan 2014 target 10 sertifikat untuk 30 perusahaan. (H15-57,79)
LEMBAGA SERTIFIKASI SVLK
1. PT. Badan Revitalisasi Industri
Kehutanan (BRIK).
Alamat Kantor Pusat : Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lantai 8-Wing C. Jalan
Gatot Subroto, Senayan, Jakarta. Telepon: 021-57902959.
2. PT. Sucofindo.
Alamat Kantor pusat: Graha Sucofindo Lantai 7, Jalan Raya Pasar Minggu Kav. 34
Jakarta, Indonesia. Telepon: 021-7983666 ext. 1052.
Alamat kantor cabang di Jawa Tengah:
- Jl. Gatot Subroto No. 35, Cilacap, Jawa Tengah. Telp. 0282-520555, 5253272,
520777.
- Jl. Raya Kaligawe KM. 8 Semarang Jawa Tengah. Telp. 024-6590547, 3516616.
- Jl. Kyai Telingsing No. 24 Kudus Jawa Tengah. Telp. 0291-438211, 430122.
- Jl. Adi Sucipto No. 133 RT 04/RW 09 Karangasem Surakarta. Telp. 0271-725279,
725280.
3. PT. Mutuagung Lestari.
Alamat Kantor pusat: Jl. Raya Bogor No.19 KM 33,5 Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Telepon: 021-8740202.
Alamat kantor cabang :
- Jl. Teuku Umar No. 18 Samarinda Kalimantan Timur. Telp. 0541-7072552.
- Graha Batam, Jalan Raya Batam Center Teluk Tering Batam, Kepulauan Riau.
Telp. 0778-466621.
- Jl. Skip No. 65 Medan. Telp. 061-4566536.
- Jl. Karonsih Utara 5 No. 316 Ngaliyan, Semarang Jawa Tengah. Telp.
024-7600619.
- Gedung Graha Pena Lantai 8 Room 807, Jalan Urip Sumoharjo No. 20, Makassar.
Telp. 0411-449866.
- Jl. Perak Timur No. 398 – 400 Surabaya Jawa Timur. Telepon/Fax. 031-3291080.
4. PT. Mutu Hijau Lestari.
Alamat Kantor pusat: Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lantai 9 wing AC room
930 AC. Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta. Telepon: 021-57853706-7.
5. PT. TUV International
Indonesia.
Alamat Kantor pusat: Menara Karya 10th Floor, Jalan H.R. Rasuna Said Block X-5
Kav. 1-2 Jakarta. Phone: 021-57944579.
Alamat kantor cabang :
- Graha Pena 17th Floor, Suite R – 1701. Jalan A. Yani No.88 Surabaya.
Phone: 031-8271142 / 031-8271143.
- Wisma Hartono 3rd Floor Jalan Jenderal Sudirman No. 59 Yogyakarta. Phone:
0274-551970.
- IKAT PLAZA Building D, No. 02-04 Jalan By Pass Ngurah Rai 505 Kuta, Bali.
Phone: 0361-722929.
- Wisma CIMB Niaga 9th Floor, Suite 904 Jalan Jenderal Gatot Subroto No.2
Bandung. Phone: 022-7313313.
- Graha Pena 5th Floor, Suite R 501 Jalan Raya Batam Center Batam. Phone:
0778-460750.
- URO Building 6th Floor, Zone 1A Jalan Imam Bonjol No.23 Medan. Phone:
061-4149467.
6. PT. Equality Indonesia.
Alamat Kantor pusat: Bogor Baru Blok C1 No. 32, Bogor. Telepon: 0251-7157103,
7190910.
7. PT. Sarbi Moerhani Lestari.
Alamat Kantor pusat: Jalan Raya Pagelaran No. 2 Lt 2 Kecamatan Padasuka
Kabupaten Bogor. Telepon: 0251-8634086, 86354646.
8.
PT. SGS Indonesia.
Alamat Kantor pusat: Cilandak Commercial Estate # 108 C, Jalan Raya
Cilandak KKO, Jakarta Selatan. Telepon: 021-7818111.
9. PT. Transtra Permada.
Alamat Kantor pusat: Jalan Petung 2 Kampus Instiper Papringan, Caturtunggal,
Depok, Sleman, Yogyakarta. Telepon: Telepon/Fax: 0274-8529991.
10. PT. Trustindo Primakarya.
Alamat Kantor pusat : Jalan Markisa 48 RT 08 Kel. Gunung Kelua, Samarinda.
Telepon/Fax: 0541-748939.
Senin, 23 Desember 2013
Wamendag: Eksportir Produk Kehutanan Harus Punya SVLK dan FSC
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan,
Senin (16/12), menyatakan, pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
(SVLK) sebagai syarat utama ekspor produk kehutanan, masih diragukan.
Hal tersebut disebabkan adanya persyaratan berupa sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC) yang berlaku di seluruh dunia. Skema FSC membuat persyaratan pemasaran produk kehutanan, khususnya pulp dan kertas, menjadi lebih ketat.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, walaupun para eksportir produk kehutanan telah memiliki SVLK, sudah selayaknya mereka pun memiliki sertifikasi FSC. Tujuannya jelas agar produknya diterima.
"Kalau SVLK kan ketentuan dari kita sebagai negara yang memiliki sumber daya itu. Sedangkan FSC adalah dari negara yang mengimpor. Mereka (eksportir) harus punya kedua-duanya," kata Bayu di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (18/12).
Bayu mengibaratkan, skema SVLK dan FSC seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan visa.
"Kalau KTP itu wajib untuk seluruh penduduk Indonesia. Ini kan sama dengan SVLK. Tapi, kalau anda mau ke luar negeri, masuk suatu negara tertentu, harus punya visa (FSC). Itu urusan negara itu. Jadi, ini dua hal yang tidak bisa diperbandingkan. Anda kalau sudah punya paspor Indonesia, tapi untuk masuk negara tertentu, dia masih syaratkan visa," papar Bayu.
Dikutip dari artikel di laman Pusdiklat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, SVLK merupakan sistem pelacakan kayu yang disusun secara multistakeholder kehutanan untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
Proses yang transparan dan sistem yang dihasilkan diharapkan dapat memastikan akuntabilitas dan tata kelola hutan yang baik dan akan meningkatkan kredibilitas kayu Indonesia di Pasar Internasional.
Pembahasan SVLK dimulai 2003 dan rampung 2009.Sedangkan FSC, berdasarkan keterangan di laman heart of borneo, adalah suatu lembaga akreditasi internasional terhadap lembaga sertifikasi yang melakukan dan memberikan sertifikat pada hasil hutan kayu berdasarkan kriteria dan indikator pengelolaan hutan lestari yang ditentukan oleh FSC.
Sertifikasi FSC bertujuan menyediakan informasi yang kredibel antara produksi yang bertanggung jawab dan konsumsi hasil hutan, memungkinkan konsumen dan pebisnis untuk membuat keputusan pembelian yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Mantan wakil menteri Pertanian ini pun menyebut ekspor ke negara-negara Eropa tidak memerlukan FSC. Sebab, keberadaan SVLK telah diakui seiring penandatanganan perjanjian kemitraan sukarela Voluntary Partnership Agreement (VPA).
"SVLK-nya sudah diterima, diakui. Jadi, tidak ada masalah dalam hal ini. Kalau misalnya spesific buyer di Eropa masih mensyaratkan FSC, itu balik lagi. Business to business," ujar Bayu.
sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/12/18/my04q9-wamendag-eksportir-produk-kehutanan-harus-punya-svlk-dan-fsc
Hal tersebut disebabkan adanya persyaratan berupa sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC) yang berlaku di seluruh dunia. Skema FSC membuat persyaratan pemasaran produk kehutanan, khususnya pulp dan kertas, menjadi lebih ketat.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, walaupun para eksportir produk kehutanan telah memiliki SVLK, sudah selayaknya mereka pun memiliki sertifikasi FSC. Tujuannya jelas agar produknya diterima.
"Kalau SVLK kan ketentuan dari kita sebagai negara yang memiliki sumber daya itu. Sedangkan FSC adalah dari negara yang mengimpor. Mereka (eksportir) harus punya kedua-duanya," kata Bayu di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (18/12).
Bayu mengibaratkan, skema SVLK dan FSC seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan visa.
"Kalau KTP itu wajib untuk seluruh penduduk Indonesia. Ini kan sama dengan SVLK. Tapi, kalau anda mau ke luar negeri, masuk suatu negara tertentu, harus punya visa (FSC). Itu urusan negara itu. Jadi, ini dua hal yang tidak bisa diperbandingkan. Anda kalau sudah punya paspor Indonesia, tapi untuk masuk negara tertentu, dia masih syaratkan visa," papar Bayu.
Dikutip dari artikel di laman Pusdiklat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, SVLK merupakan sistem pelacakan kayu yang disusun secara multistakeholder kehutanan untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
Proses yang transparan dan sistem yang dihasilkan diharapkan dapat memastikan akuntabilitas dan tata kelola hutan yang baik dan akan meningkatkan kredibilitas kayu Indonesia di Pasar Internasional.
Pembahasan SVLK dimulai 2003 dan rampung 2009.Sedangkan FSC, berdasarkan keterangan di laman heart of borneo, adalah suatu lembaga akreditasi internasional terhadap lembaga sertifikasi yang melakukan dan memberikan sertifikat pada hasil hutan kayu berdasarkan kriteria dan indikator pengelolaan hutan lestari yang ditentukan oleh FSC.
Sertifikasi FSC bertujuan menyediakan informasi yang kredibel antara produksi yang bertanggung jawab dan konsumsi hasil hutan, memungkinkan konsumen dan pebisnis untuk membuat keputusan pembelian yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Mantan wakil menteri Pertanian ini pun menyebut ekspor ke negara-negara Eropa tidak memerlukan FSC. Sebab, keberadaan SVLK telah diakui seiring penandatanganan perjanjian kemitraan sukarela Voluntary Partnership Agreement (VPA).
"SVLK-nya sudah diterima, diakui. Jadi, tidak ada masalah dalam hal ini. Kalau misalnya spesific buyer di Eropa masih mensyaratkan FSC, itu balik lagi. Business to business," ujar Bayu.
sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/12/18/my04q9-wamendag-eksportir-produk-kehutanan-harus-punya-svlk-dan-fsc
Langganan:
Postingan (Atom)